SIDIKALANG - Jajaran Kepolisian Resort Dairi dibawa Komando, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Satuan Narkoba Polres Dairi dibawa yang dipimpin AKP Rudi Sitorus kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram jenis sahbu di Kabupaten Dairi
Laki-laki dewasa berinisial AB ( 26 ) warga Desa Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang berhasil diamankan dari rumah milik Jose/pak Kem yang berlokasi dijalan Sidikalang-Parongil Dusun Juma Sianak, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Selasa ( 18/01/ 2022 )
Pelaku diamankan dengan barang bukti 62 plastik berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu, " Terang Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi, SH, SIK melalui Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh, Kamis, ( 19/01/2022 )
IPTU Doni Saleh dalam keterangan tertulisnya juga menjelaskan, AB diamankan berkat adanya Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai dan memiliki Narkotika Gol I Jenis sabu disebuah rumah di Dusun Juma Sianak Kelurahan Huta Rakyat
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Rudi Sitorus langsung memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi IPDA M. Fahri Afrizal menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.00 Wib, Personil membenarkan Informasi AI
Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin IPDA M. Fahri Afrizal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki dewasa berinisial AB dan saat dan langsung dilakukan penggeledahan Badan di tempat tertutup
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dari hasil penggeledaha, Tim Opsnal Polres Dairi menemukan barang bukti dari kamar berupa sembilan buah plastik klip transparan dengan ukuran Kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 53 buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, Satu buah alat hisap sabu/bong yang menempel Kaca Vyrex
Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan uang sebesar Rp. 220.000, satu unit Handphone Merek Oppo, Satu buah mancis tanpa tutup dan yang ujungnya melekat Jarum dan dua buah tas kecil "pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses lebih lanjut, " Sebut IPTU Donni Saleh ( Karmel )
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|